class='post-footer-line post-footer-line-3'/>

Monday 21 October 2013

Reklamasi Teluk Benoa Untuk Masa Depan Bali

Sumber Photo : Humas Prov Bali.
Oleh: Made Mangku Pastika (Gubernur Bali)
Pertama-tama Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak dan komponen masyarakat yang telah menghadiri Diskusi Terbuka pada hari Sabtu, 3 Agustus 2013 di Kantor Gubernur Bali, serta telah pula memberikan pandangan dan argumentasinya sesuai sudut pandang dan kepakaran masing-masing. Opini yang selama ini terbentuk melalui media massa, akhirnya menjadi jelas dalam pertemuan ini, termasuk pendapat dari para tokoh dan masyarakat dari daerah di seputar kawasan Teluk Benoa.


Terima kasih pula Saya sampaikan kepada Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana yang telah mempresentasikan hasil kajiannya, walaupun belum final, yang sekilas telah dapat memberikan gambaran rencana pembangunan ini kepada masyarakat yang hadir, sehingga dapat meminimalisasi pemahaman-pemahaman yang sesat ataupun kurang jelas.
Saya sangat menghormati semua  pendapat yang berkembang, dan akan mempertimbangkannya secara bijak, termasuk mengkaji secara komprehensif bersama pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan para pakar di bidangnya, serta melalui kajian-kajian lainnya yang ilmiah dan obyektif.  Saya melihat respon tersebut merupakan wujud kepedulian dan kecintaan seluruh masyarakat kepada Bali. Namun semua itu patut kita letakkan secara proporsional demi kemajuan Bali ke depan.
Latar Belakang Rencana Reklamasi
Pembangunan selalu berkembang yang ditandai dengan pertumbuhan penduduk, urbanisasi dan migrasi, serta pergeseran peruntukan lahan yang menyebabkan alih fungsi lahan meningkat setiap tahun. Terjadinya alih fungsi lahan tersebut disebabkan berbagai faktor antara lain: pelaksanaan tata ruang yang tidak konsisten, pengendalian yang lemah, serta kesadaran masyarakat dalam menaati rencana tata ruang yang masih rendah. Kemajuan menuntut perubahan. Perubahan inilah yang wajib menjadi pemikiran kita bersama.
Bali yang secara geografis sangat sempit, terus mengalami pengurangan lahan pertanian karena alih fungsi akibat kemajuan pembangunan. Untuk itu, kita harus memikirkan berbagai upaya terobosan dalam menjaga perkembangan pembangunan pariwisata kita sejalan dengan kelestarian pertanian sebagai nafas kebudayaan Bali. Konsep pariwisata budaya yang merupakan ikon pariwisata Bali, tidak bisa kita kembangkan hanya dengan mengandalkan apa yang ada dan apa yang kita miliki saat ini. Diperlukan berbagai program terobosan dalam pembangunan pariwisata, yang tetap mendukung kelestarian alam dan budaya Bali, sesuai slogan “Pariwisata untuk Bali”.

Di sisi lain, beberapa pantai di Pulau Bali merupakan daerah yang rawan bencana, khususnya bencana tsunami. Menjadi kewajiban kita untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dan mitigasi bencana tersebut. Sejalan dengan kemajuan pembangunan di wilayah Bali selatan, eksploitasi yang berlebihan terhadap alam dan lingkungannya, harus diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungannya. 
Dipilihnya rencana reklamasi di kawasan Teluk Benua, mengingat kondisi di wilayah perairan tersebut yang salah satunya adalah keberadaan Pulau Pudut, sudah sangat terancam yang salah satunya akibat perubahan iklim global.

Tujuan pemanfaatan kawasan Teluk Benoa antara lain untuk mengurangi dampak bencana alam dan dampak iklim global, serta menangani kerusakan pantai pesisir. Kebijakan rencana pengembangan Teluk Benoa adalah untuk meningkatkan daya saing dalam bidang destinasi wisata dengan menciptakan ikon pariwisata baru dengan menerapkan konsep green development, sebagai upaya mitigasi bencana, khususnya bahaya tsunami. Reklamasi ini akan menambah luas lahan dan luas hutan bagi Pulau Bali, yang tentu sangat prospektif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bali, apabila dikelola dengan tepat, arif dan bijak.
Saya menyadari pula bahwa akan muncul berbagai dampak apabila rencana tersebut dapat diwujudkan, antara lain masalah lingkungan, ketidak-nyamanan selama proses pembangunan, kemacetan, dan beberapa masalah lainnya, yang tentu dalam kajian final-nya nanti akan kita lihat, seberapa besar kerugiannya.

Reklamasi untuk Masa Depan
Pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa seluas 838 Ha, menurut rencana yang masih harus menunggu kajian final, sebagian besar diantaranya atau sekitar 438 Ha akan dibangun hutan mangrove. Sementara sekitar 300 Ha dibangun fasilitas umum seperti art centre, gedung pameran kerajinan, gelanggang olahraga, tempat ibadah, sekolah, dsb, dan hanya sebagian kecil atau sekitar 100 Ha dibangun akomodasi pariwisata. Kawasan tersebut sekaligus menjadi penyangga wilayah Bali selatan, yang dikembangkan tetap berdasarkan filosofi tri hita karana.

Dalam perkembangan pembangunan ke depan, reklamasi dan kehadiran pulau baru ini memiliki keuntungan bagi Bali sebagai berikut:
  1. Secara geografis, luas pulau Bali akan bertambah. Pulau baru yang dibangun investor di kawasan ini akan menjadi  milik Bali, milik masyarakat Bali. Demikian pula luas hutan kita, khususnya hutan mangrove, akan bertambah. Keberadaan hutan bakau yang sangat luas di kawasan tersebut, akan sangat melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi akibat iklim global, termasuk melindungi Bali dari bencana tsunami
  2. Dalam hal lapangan kerja, dibangunnya akomodasi pariwisata dan fasilitas umum akan memberikan peluang lapangan kerja bagi masyarakat Bali dalam 5 sampai 10 tahun mendatang. Diperkirakan sekitar 200.000 lapangan kerja baru akan tersedia di kawasan ini. Saat ini jumlah angkatan kerja, khususnya lulusan perguruan tinggi, terus bertambah. Sementara lapangan kerja mengalami stagnasi, karena sangat bergantung pada kondisi dan perkembangan pariwisata yang sangat rentan terhadap kondisi keamanan, dan kondisi sosial lainnya. Sebagai contoh, pada saat diskusi digelar, berlangsung upacara wisuda lulusan Universitas Udayana. Saat itu lebih dari 900 mahasiswa diwisuda, dari jenjang diploma hingga pasca sarjana. Mungkin sebagian dari jumlah itu sudah bekerja, sementara sebagian lainnya menjadi pengangguran. Belum lagi lulusan perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya di Bali yang berjumlah sekitar 40 buah, yang meluluskan mahasiswanya ratusan orang setiap tahun, bahkan ada perguruan tinggi yang melaksanakan wisuda dua sampai tiga kali dalam setahun. Dapat dihitung berapa lulusan perguruan tinggi yang berpotensi menganggur bertambah setiap tahun. Demikian pula lulusan SMA/SMK yang tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, mereka adalah angkatan kerja potensial yang belum tentu semuanya mendapatkan pekerjaan. Angka pengangguran kita di Bali saat ini memang terbaik di tanah air, tetapi itu tidak menjamin dalam tahun-tahun mendatang dapat bertahan, apabila kita tidak berupaya menyiapkan lapangan kerja baru seluas-luasnya. Terlebih lagi tahun 2015 kita akan menjadi bagian dari Komunitas Tunggal ASEAN, sejalan dengan diberlakukannya ASEAN Free Trade Area (AFTA). Dalam masa tersebut, para pekerja dari luar negeri akan datang ke Bali untuk bersaing mendapatkan pekerjaan dalam seluruh bidang, mulai dari manager, sopir, sampai tukang sapu. Keberadaan lapangan kerja baru akan sangat membantu persaingan kerja bagi para tenaga kerja lokal Bali. Demikian pula para penari dan seniman lulusan SMK Kesenian, dan juga perguruan tinggi seni, akan mendapat kesempatan luas untuk tampil dengan dibangunnya art centre dan akomodasi pariwisata baru.
  3. Dalam mendukung pembangunan pariwisata, keberadaan pulau reklamasi akan menjadi destinasi wisata baru. Konsep pariwisata budaya mutlak diimplementasikan dalam membangun dan mengembangkan kawasan dan atraksi wisata di kawasan tersebut. Kejenuhan wisatawan asing atas atraksi dan obyek wisata yang ada saat ini, wajib diantisipasi untuk 5 sampai 10 tahun ke depan. Kita berharap pariwisata budaya kita menuju quality tourism,  dalam arti wisatawan yang datang adalah yang memang berwisata dan berbelanja di Bali. Di sisi lain, kita tidak boleh menutup mata terhadap kemajuan yang dialami pariwisata negara-negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. Kita tidak boleh malu belajar dari kemajuan yang mereka capai. Belum lagi daerah-daerah lainnya di tanah air yang sedang gencar-gencarnya membangun pariwisatanya, mulai dari yang terdekat  yaitu Banyuwangi dan NTB, sampai pada pengembangan Kepulauan Raja Ampat, yang sangat berobsesi mengalahkan kemajuan pariwisata Bali. Kawasan yang sudah ada di Bali, sangat sulit dikembangkan mengingat sempitnya lahan. Oleh karena itu, kawasan pulau baru akan mudah dikembangkan termasuk melalui diversifikasi program dan atraksi wisata budaya. Para perajin kita telah disediakan arena pameran dan promosi. Para seniman, budayawan dan sekaa-sekaa kesenian yang ada, akan disiapkan art centre dan panggung-panggung seni lainnya, sehingga akan mendorong kelestarian seni budaya kita.  

Lahirnya Keputusan Gubernur Bali
Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi izin pemanfaatan, sudah melalui proses dan mekanisme pembahasan, mulai dari permohonan yang diajukan investor, rekomendasi DPRD Provinsi Bali, sampai turunnya Keputusan Gubernur. Rekomendasi tersebut masih memerlukan beberapa kajian pendukung, sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan, serta beberapa tahapan perizinan yang wajib dimiliki oleh investor, di mana izin-izin tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Rekomendasi tersebut belum cukup dipakai acuan melaksanakan kegiatan reklamasi, tetapi baru sebatas sebagai dasar bagi investor melakukan kegiatan pengkajian, survey, serta pengurusan perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekarang tugas kita bersama adalah mengawasi pelaksanaan kajian tersebut kalau memang benar-benar memenuhi semua aspek, untuk kemudian dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Dalam membuat kajian feasibility tersebut berbagai peraturan perundang-undangan masih perlu diacu, disinkronisasikan, dan diharmonisasikan, antara lain Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2011 tentang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita), Rancangan Perda Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi, dan Draft Arahan Peraturan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang sedang disusun dokumen akademisnya di Pemerintah Provinsi Bali. Sementara Pemerintah Kabupaten Badung juga sedang menyiapkan Raperda Arahan Peraturan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Badung sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam Keputusan ini, Saya dengan tegas mencantumkan hal-hal yang wajib dipenuhi dalam pengembangan rencana reklamasi ini oleh calon investor, yaitu: 1) menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, 2) memperhatikan kelestarian lingkungan, 3) mengikutsertakan dan mempekerjakan masyarakat di sekitar tempat usaha serta membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar, dan 4) menghormati nilai-nilai agama, budaya, kesusilaan dan/atau ketertiban umum dalam penyelenggaraan kegiatan.
Proses reklamasi ini masih sangat panjang, yang memerlukan pemikiran kita bersama untuk mewujudkannya, sehingga nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Bali di masa mendatang. Bali yang maju adalah Bali yang tidak tercerabut dari akar budayanya yang adiluhung, dengan kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Saya mengajak seluruh rakyat Bali, untuk membangun Bali dengan dasar cinta, dan menyumbangkan pemikiran dan hasil karya sesuai kompetensi dan swadharma masing-masing. Terima kasih.

Sumber : http://birohumas.baliprov.go.id/index.php/artikel-detail/53/REKLAMASI-TELUK-BENOA-UNTUK-MASA-DEPAN-BALI/

No comments:

Post a Comment